Lompat ke isi utama

Berita

Agar Tak Ada Hak yang Terabaikan, Bawaslu Mitra Perkuat Pemahaman Pemilu bagi Kelompok Rentan

Peningkatan Kapasitas

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Mario G. Lontaan, S.Pd., saat membuka kegiatan penguatan pemahaman kepemiluan bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan di SLB Negeri Pusomaen.

BAWASLUMITRA - Demokrasi tidak hanya tentang siapa yang memilih, tetapi tentang bagaimana setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya. Semangat itulah yang menjadi landasan Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara dalam menggelar Rapat Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas dan Kelompok Rentan di SLB Negeri Pusomaen, Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman kepemiluan sekaligus memastikan bahwa kelompok disabilitas dan kelompok rentan tidak hanya menjadi bagian dari proses demokrasi, tetapi benar-benar mendapatkan ruang yang setara dalam menggunakan hak politiknya.

Kegiatan dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Mario G. Lontaan, S.Pd. Dalam sambutannya, Mario menekankan bahwa kelompok rentan masih menghadapi berbagai hambatan dalam menggunakan hak pilih, mulai dari akses menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), keterbatasan fasilitas pendukung, informasi kepemiluan yang belum sepenuhnya ramah disabilitas, hingga persoalan administrasi kependudukan.

“Kelompok rentan masih menghadapi sejumlah kendala dalam menggunakan hak pilihnya. Karena itu, pemilu harus hadir dengan akses yang setara, informasi yang mudah dipahami, serta perlindungan terhadap hak setiap pemilih,” ujar Mario.

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu yang inklusif membutuhkan perhatian terhadap kebutuhan setiap pemilih. TPS yang ramah disabilitas, pendampingan yang sesuai kebutuhan, informasi dalam format yang mudah diakses, serta fasilitas seperti template braille merupakan bagian penting dalam memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak politiknya karena keterbatasan akses. Lebih jauh, Mario menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran penting melalui pencegahan, pengawasan, penindakan, dan kolaborasi dalam memastikan hak kelompok rentan terlindungi. Masyarakat juga memiliki ruang untuk melaporkan apabila menemukan diskriminasi, intimidasi, pengabaian kebutuhan khusus, maupun bentuk penghalangan terhadap hak pilih.

Pemilu, pada hakikatnya, bukan sekadar proses mencoblos dan menghitung suara. Ia merupakan ruang bersama tempat setiap suara memiliki nilai dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara. Karena itu, kelompok disabilitas dan kelompok rentan harus ditempatkan sebagai subjek demokrasi yang hak-haknya wajib dihormati dan dilindungi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara kembali menegaskan komitmennya untuk membangun demokrasi yang inklusif, di mana perbedaan kondisi bukan menjadi alasan untuk membatasi partisipasi. Sebab demokrasi yang bermartabat bukanlah demokrasi yang hanya membuka pintu bagi sebagian orang, melainkan demokrasi yang memastikan setiap warga negara dapat melangkah masuk, didengar, dan menggunakan haknya secara setara.