BAWASLU KABUPATEN MINAHASA TENGGARA AWASI TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 PASTIKAN PELAKSANAAN DEMOKRASI YANG BERINTEGRITAS
|
Mitra.bawaslu - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Tenggara (Bawaslu Mitra) mengintensifkan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 Novemeber 2024. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh peserta Pilkada menjalankan aktivitas kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menciptakan suasana kampanye yang damai, adil, dan berintegritas.
Tahapan kampanye adalah salah satu proses penting dalam Pilkada 2024. Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat agar kampanye berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada demokrasi.
Bawaslu mengajak seluruh peserta Pilkada untuk melaksanakan kampanye dengan menjunjung tinggi etika demokrasi dan kepatuhan terhadap aturan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan, serta menolak segala bentuk pelanggaran seperti politik uang dan manipulasi informasi.
Selama tahapan kampanye Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menerima dan memproses 1 Lapora dan 1 Temuan, dari hasil penaganan pelanggaran terhadap laporan dan temuan tidak mememnuhi Unsur.
Dan juga 2 temuan terkait perangkat desa yang terlibat kampanye di kecamatan ratatotok dan kecamatan touluaan telah ditindak lanjuti dengan merekomendasikan kepada bupati minahasa tenggara berdasarkan undang-undang lainya yakni undang-undang desa.
Bawaslu telah memberikan imbauan kepada pasangan calon dan KPU kabupaten Minahasa Tenggara untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara, Tak lupa juga bawaslu memberikan imbauan kepada Pasangan Calon untuk mentaati larangan dimasa tenang serta tidak melaksanakan kegiatan kampanye di luar jadwal yang di tetapkan.