Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Menerima Audiensi Sekaligus Diskusi Kepemiluan Merefleksikan Pilkada 2024 Dan Penyerahan Perhargaan Dari Kpu Minahasa Tenggara

Menerima Audiensi Sekaligus Diskusi Kepemiluan Merefleksikan Pilkada 2024

BAWASLU.MITRA-Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Menerima Audiensi Sekaligus Diskusi Kepemiluan Merefleksikan Pilkada 2024 Dan Penyerahan Perhargaan Dari Kpu Minahasa Tenggara. Bertempat di Kantor Bawaslu Mitra Rabu, (20/08/2025)

Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara J. Jobie Longkutoy, ME Dalam sambutannya, menjelaskan proses penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kab. Mitra terkait kerja-kerja dalam hal kerjasama antar lembaga disetiap tahapan yang telah diselenggarakan dengan baik.
terkait pemberian penghargaan dari KPU Mitra kami memberi apresiasi. 

Audiensi terkait merefleksikan pelaksanaan Pilkada 2024. Bahwa yg menyelenggarakan Pilkada atau Pemilu adalah KPU Mitra, sementara Bawaslu memiliki tugas mengawasi.
KPU Mitra memiliki data yg tidak wajib untuk diberikan secara mentah dalam hal daftar pemilih yg tidak dicantumkan NIK, dan tentu memunculkan polemik pada proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Sinergitas antar kedua lembaga menjadi penting dalam melaksanakan tugas-tugas di kedua lembaga.


Dalam diskusi membahas juga terkait pencalonan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Mario Lontaan Untuk pencalonan, khususnya yg terdapat pada Silon terutama peraturan pencalonan dalam perbawaslu 8 menunjukan bahwa pengawas hanya sebagai pengamat (viewers). Untuk mengantisipasi hal tersebut, agar tidak terjadi kesalahan. Silon menurut KPU hanya sebagai alat bantu, namun pada prosesnya terutama dokumen yg tidak di uprove tentu bisa berpengaruh pada diskualifikasi calon. Dan proses verifikasi dilakukan 

Penerimaan Penghargaan

 

Nah terkait data pemilih, pada proses ini khususnya evaluasi terutama pada soal keterbukaan informasi yg kadang-kadang terdapat mis sehingga data-data yg dihadirkan tidak valid atau terdapat perbedaan yg signifikan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mitra, Ryan J. Sandag Terkait silon terdapat kesenjangan pada saat melakukan verifikasi dokumen calon. Perlu adanya payung hukum bersama terkait pengaturan pencalon antara KPU dan Bawaslu.