Bawaslu Minahasa Tenggara Ikuti Bacerita Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jilid II Bahas Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026
|
BawasluMitra - Di tengah perjalanan demokrasi yang terus bertumbuh, hukum hadir bukan sekadar sebagai kumpulan norma, melainkan sebagai cahaya yang menuntun arah keadilan. Dalam setiap proses pemilihan, hukum menjadi kompas yang menjaga agar setiap langkah tetap berpijak pada nilai kesetaraan, kepastian, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara. Berangkat dari semangat itulah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti kegiatan Bacerita Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Jilid II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (25/06/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Utara tersebut menjadi ruang berbagi pengetahuan sekaligus refleksi bersama dalam memperkuat kapasitas kelembagaan di bidang hukum dan penyelesaian sengketa. Lebih dari sekadar forum diskusi, Bacerita HPS menjadi ikhtiar kolektif untuk merawat nalar hukum agar tetap hidup dalam setiap tahapan pengawasan demokrasi.
Pada penyelenggaraan Bacerita HPS Jilid II kali ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dipercaya menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait Pemenuhan Keterwakilan Perempuan dalam Daftar Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota pada Pemilu.”
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Donny Rumagit, S.STP., S.H., yang dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas konsistensi dan komitmen seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam mengikuti rangkaian Bacerita HPS Jilid II. Ia berharap setiap materi yang disampaikan tidak hanya menjadi tambahan pengetahuan, tetapi juga menjadi bekal dalam memperkuat kualitas pengawasan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa pada setiap tahapan pemilu maupun pemilihan.
Diskusi kemudian dipandu oleh Rithsa L. Makanoneng, S.IP., dengan pemaparan materi oleh Jel A. Naleng, S.IP., Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sitaro. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Putusan tersebut dipandang sebagai wujud keberpihakan konstitusi terhadap prinsip keadilan yang inklusif sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penerapan kebijakan afirmasi.
Lebih jauh, materi menguraikan bahwa putusan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek administratif pencalonan, tetapi juga mendorong partai politik untuk semakin serius membangun kaderisasi perempuan, meningkatkan kualitas calon legislatif perempuan, serta memperkuat demokrasi yang lebih representatif dan mencerminkan keberagaman masyarakat.
Namun demikian, sebagaimana setiap proses perubahan, implementasi putusan tersebut juga menghadirkan tantangan. Di antaranya masih terbatasnya kader perempuan di sejumlah daerah, adanya perbedaan penafsiran mengenai pemenuhan kuota 30 persen, hingga potensi munculnya sengketa administrasi dalam tahapan pencalonan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antarlembaga, peningkatan kapasitas jajaran pengawas, serta sosialisasi yang berkelanjutan kepada partai politik agar amanat konstitusi dapat diwujudkan secara utuh.
Bagi Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, keikutsertaan dalam forum ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus memperkaya wawasan hukum dan memperkuat profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sebab, demokrasi yang berkualitas tidak hanya lahir dari pemilihan yang terlaksana, tetapi juga dari proses yang diawasi dengan integritas, diputuskan dengan keadilan, dan dijalankan dengan kebijaksanaan.
Kegiatan Bacerita HPS Jilid II kemudian ditutup oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Yenne Janis, S.H., M.H., yang sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan Bacerita HPS pada sesi-sesi berikutnya.
Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang memilih dan dipilih, melainkan tentang bagaimana hukum menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban, dan keadilan. Sebab ketika hukum menjadi panglima yang berpijak pada nilai kemanusiaan, maka demokrasi tidak sekadar menjadi prosedur, tetapi menjelma menjadi peradaban yang menghormati setiap suara tanpa membedakan siapa yang menyuarakannya.