Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minahasa Tenggara Teguhkan IKU sebagai Kompas Profesionalitas dan Akuntabilitas Pengawasan Pemilu

Penandatangan IKU Bawaslu Kab Mitra

BawasluMitra - Di tengah perjalanan demokrasi yang terus bergerak mencari bentuk terbaiknya, ukuran keberhasilan sebuah lembaga tidak semata-mata terletak pada seberapa banyak pekerjaan yang diselesaikan, tetapi pada seberapa bermakna pekerjaan itu bagi tujuan yang hendak dicapai. Dalam kerangka itulah, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti Penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Rabu 12 Agustus 2026 .

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Penandatanganan IKU menjadi lebih dari sekadar seremoni administratif. Ia menjadi penanda bahwa setiap tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Pengawas Pemilu harus memiliki arah, ukuran, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Anggota Bawaslu Sulut Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Erwin F. Sumampouw, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Zulkifli Densi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin A. Christian. Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steffen S. Linu mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam membuka kegiatan, Ardiles Mewoh menegaskan bahwa IKU merupakan instrumen penting untuk mengukur capaian kinerja setiap individu dalam menjalankan tugas sebagai Pengawas Pemilu.

“Indikator Kinerja Utama ini dibuat agar Pengawas Pemilu memiliki indikator capaian kinerja secara individu. Itu merupakan salah satu alasan kenapa IKU ini menjadi penting,” tegas Ardiles.

Pernyataan tersebut membawa kita pada satu pemahaman sederhana: sesuatu yang tidak diukur akan sulit dievaluasi, dan sesuatu yang tidak dievaluasi akan sulit diperbaiki.

Bagi Ardiles, IKU memberikan ukuran yang jelas terhadap kinerja jajaran Pengawas Pemilu sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas kelembagaan.

“Dengan adanya IKU ini, seluruh kinerja jajaran Pengawas Pemilu memiliki ukuran dan dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas bukan hanya berbicara pada saat masa tahapan, tetapi juga di masa non-tahapan seperti sekarang. Kinerja kita mulai diukur secara profesional,” ujarnya.

Dengan demikian, IKU tidak semestinya dipandang sebagai beban administratif. Ia harus dipahami sebagai cermin. Melalui cermin itu, setiap jajaran dapat melihat apakah langkah yang telah ditempuh benar-benar mendekatkan lembaga pada tujuan strategisnya.

Sementara itu, Zulkifli Densi menggambarkan IKU sebagai kompas bagi perjalanan organisasi.

“IKU adalah kompas, ke mana lembaga ini akan kita bawa,” kata Zulkifli.

Metafora tersebut memiliki makna yang kuat. Sebuah lembaga dapat memiliki sumber daya, program, dan kewenangan yang besar, tetapi tanpa arah yang jelas, seluruhnya berpotensi berjalan tanpa tujuan. Kompas memastikan bahwa setiap langkah memiliki orientasi.

Zulkifli juga mengingatkan pentingnya mengoptimalkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu. Sebab, dalam kehidupan demokrasi, kepercayaan publik bukanlah sesuatu yang diberikan secara cuma-cuma. Ia dibangun melalui kerja yang terbuka, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada kesempatan yang sama, Donny Rumagit menempatkan kinerja dalam hubungan yang erat dengan profesionalitas.

“Kita bicara kinerja berarti kita bicara profesionalitas,” ujarnya.

Menurut Donny, masih terdapat sejumlah target dalam pelaksanaan Program Konsolidasi Demokrasi yang perlu ditingkatkan. Program tersebut menjadi salah satu indikator dalam IKU, khususnya bagi Anggota Bawaslu yang mengampu Divisi Hukum.

Bagi Donny, Konsolidasi Demokrasi bukan sekadar program. Ia merupakan ruang untuk mempertemukan lembaga dengan masyarakat.

“Sebenarnya banyak yang masih belum mengenal Bawaslu. Karena itu, Konsolidasi Demokrasi adalah momentum untuk melakukan sosialisasi dan memperkenalkan lembaga kita kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam perspektif filosofis, sebuah lembaga akan kehilangan sebagian maknanya apabila keberadaannya tidak dipahami oleh masyarakat yang dilayaninya. Karena itu, memperkenalkan Bawaslu kepada publik pada hakikatnya bukan sekadar memperkenalkan nama dan struktur organisasi, melainkan menjelaskan mengapa lembaga ini hadir dan untuk siapa ia bekerja.

Sementara itu, Erwin F. Sumampouw menjelaskan bahwa penerapan IKU merupakan bagian dari sistem pengukuran kinerja yang telah diterapkan dalam kementerian dan lembaga pemerintahan.

“IKU ini sudah ada di kementerian dan kelembagaan. Ini untuk mengukur apakah Renstra Bawaslu sudah tercapai berdasarkan kinerja jajarannya,” jelas Erwin.

Ia menambahkan bahwa selama ini diperlukan instrumen yang mampu memberikan gambaran terukur mengenai capaian kinerja jajaran Pengawas Pemilu.

“Selama ini, kinerja kita belum memiliki tools untuk mengukur indikator capaiannya. Dengan IKU, kita memiliki ukuran yang lebih jelas untuk melihat sejauh mana target dan sasaran strategis organisasi dapat dicapai,” tambahnya.

Sementara itu, Steffen S. Linu yang mengikuti kegiatan secara daring menekankan bahwa setiap indikator yang telah ditetapkan harus mampu diterjemahkan ke dalam kerja nyata.

IKU, menurutnya, tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup dalam tindakan, menjadi bagian dari kebiasaan kerja, serta digunakan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas.

Pada akhirnya, Penandatanganan IKU Bawaslu Sulawesi Utara bukan hanya tentang menorehkan tanda tangan di atas sebuah dokumen. Ia adalah sebuah ikrar kelembagaan bahwa kinerja harus memiliki arah, profesionalitas harus memiliki ukuran, dan kewenangan harus selalu disertai pertanggungjawaban.

Bagi Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus memperkuat kualitas pengawasan Pemilu. Sebab demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan Pemilu yang berlangsung, tetapi juga membutuhkan pengawasan yang bekerja dengan integritas, profesionalitas, transparansi, dan kesadaran bahwa setiap tindakan hari ini akan menjadi bagian dari sejarah demokrasi esok hari.

Dengan IKU sebagai kompas, setiap jajaran Pengawas Pemilu diharapkan tidak sekadar bertanya “apa yang telah kita kerjakan?”, tetapi juga berani bertanya lebih jauh: “untuk apa kita bekerja, kepada siapa kerja ini dipertanggungjawabkan, dan seberapa besar manfaatnya bagi demokrasi?”