Bawaslu Miniahasa tenggara Intensifkan Pengawasan PDPB terhadap proses Coklit Terbatas (Coktas)
|
BawasluMitra - Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Pengawasan langsung pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Belang dan silian raya, kamis 13 November 2025.
Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih menjelang tahapan Pemilu mendatang. Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan, baik melalui metode uji petik (sampling) maupun pengawasan terhadap proses Coklit Terbatas (Coktas)
Pada Kamis 13 November 2025, pengawasan ini berlangsung pada dua kecamatan yaitu Kecamatan Belang dan Silian raya, dari Desa Buku Tengah Kecamatan Belang. Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Dolly Sitiria Van Gobel, Sedangkan Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara Drs Jobie J Longkutoy di kecamatan Silian raya terjun langsung melakukan uji Sampling terhadap data pemilih, khususnya pada kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih dengan perubahan status.
Dalam pelaksanaan Coklit terbatas tersebut, fokus pengawasan diarahkan pada dua kelompok data, yaitu:
- Pemilih TMS karena meninggal dunia, untuk memastikan data tersebut telah dilakukan pencocokan dengan informasi valid di tingkat desa.
- Pemilih baru yang kembali dari luar negeri, khususnya pekerja migran (TKW), agar dapat segera dimasukkan dalam daftar pemilih setelah memenuhi persyaratan administrasi.
Hasil dari kegiatan uji petik di Desa Buku Tengah menunjukkan bahwa proses verifikasi data berjalan baik, dengan koordinasi yang efektif antara Bawaslu, pemerintah desa, KPU kabupaten Minahasa Tenggara serta masyarakat yang memberikan informasi secara terbuka.
Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara akan terus mengintensifkan pengawasan pada rangkaian PDPB hingga seluruh data pemilih benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi komitmen Bawaslu untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi serta penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Minahasa Tenggara berlangsung demokratis dan berintegritas.