Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mitra Awasi Coklit Terbatas, Temukan Pemilih Luar Negeri Berdomisili Lokal dan Perubahan Status Menjadi TNI/Polri.

Coklit Terbatas 18 Juni 2026

BawasluMitra - Selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL, pada Kamis, 18 Juni 2026, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara juga melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pengawasan ini difokuskan pada proses verifikasi dan validasi terhadap data pemilih yang tidak padan serta data penduduk nonaktif yang teridentifikasi dalam hasil sinkronisasi dan pemutakhiran data kependudukan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilih yang akan digunakan pada tahapan pemilu maupun pemilihan mendatang benar-benar akurat, mutakhir, dan memenuhi prinsip satu orang satu suara satu nilai.

Dalam pelaksanaan pengawasan Coklit Terbatas, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menemukan data pemilih yang memerlukan pencermatan lebih lanjut. Salah satunya adalah pemilih yang dalam data administrasi tercatat sebagai pemilih luar negeri. Namun setelah dilakukan verifikasi dan faktualisasi oleh petugas, diketahui bahwa yang bersangkutan telah kembali dan berdomisili di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku untuk memastikan status pemilih yang bersangkutan tercatat secara tepat dalam data pemilih.

Selain itu, terdapat pula pemilih yang sebelumnya terdaftar dalam data pemilih sipil, namun berdasarkan hasil faktualisasi diketahui telah beralih status menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mengingat anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka data tersebut menjadi objek pencermatan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh proses verifikasi dan pencocokan data tersebut guna memastikan setiap perubahan status pemilih didukung oleh fakta dan dokumen yang sah. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih agar tersusun secara akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Melalui pengawasan terhadap Coklit Terbatas, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara terus berupaya memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terjamin hak konstitusionalnya, sementara data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihasilkan diharapkan semakin berkualitas sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan terpercaya.