Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mitra Awsasi PDPB Triwulan II Tahun 2025

Awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

BAwaslu.Mitra- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara hadir melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 tingkat Kabupaten Minahasa Tenggara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mitra, Rabu (2/7/2025).

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten J. Jobie Longkutoy, Dolly S. Van Gobel, hadir langsung dalam rapat pleno tersebut bersama dua orang staf. 
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan akurat, transparan, dan berkesinambungan.

Berdasarkan hasil pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 52/PP.07-BA/7107/3/2025 tertanggal 2 Juli 2025, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 sebagai berikut:

• Pemilih Laki-laki: 46.603

• Pemilih Perempuan: 43.791

• Jumlah Total Pemilih: 90.394

Data tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 144 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Mitra juga menyampaikan masukan terkait pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilihan terakhir. Bawaslu mendorong agar data DPK tersebut dapat dimasukkan dalam proses PDPB pada triwulan berikutnya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mitra.

Bawaslu Mitara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih, agar daftar pemilih yang disusun memenuhi prinsip demokratis, menjamin hak pilih masyarakat, serta mencegah potensi permasalahan dalam pemilihan mendatang.