Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mitra Kawal Coktas PDPB 2026, Menjaga Hak Pilih di Tengah Dinamika Data Kependudukan

Coktas 26 Mei 2026

BawasluMitra-Demokrasi yang kuat tidak hanya dibangun pada hari pemungutan suara, tetapi dimulai jauh sebelumnya, ketika setiap warga negara dipastikan hadir dalam daftar pemilih secara benar dan akurat. Di balik setiap nama yang tercatat, terdapat hak konstitusional yang harus dijaga. Karena itu, proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi yang berkeadilan dan bermartabat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Minahasa Tenggara di Kecamatan Tombatu, Tombatu Utara, dan Ratahan pada Selasa, 26 Mei 2026.

Sebelum pelaksanaan Coktas di lapangan, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara bersama KPU Kabupaten Minahasa Tenggara terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat. Koordinasi tersebut dilakukan guna memperoleh informasi terkini terkait kondisi kependudukan, termasuk data penduduk yang mengalami perubahan status, pindah domisili, meninggal dunia, maupun penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Langkah koordinatif ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses pemutakhiran data tidak hanya bertumpu pada data administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual yang terjadi di tengah masyarakat. Bagi Bawaslu, sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah merupakan bentuk ikhtiar bersama dalam menjaga validitas data pemilih sebagai salah satu instrumen utama demokrasi.

Setelah proses koordinasi dilakukan, jajaran Bawaslu kemudian turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas. Kehadiran Bawaslu bertujuan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlindungi melalui proses verifikasi data yang akurat.

Tahapan Coktas kali ini merupakan salah satu dari beberapa pelaksanaan yang kembali dijadwalkan oleh KPU dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pada setiap pelaksanaannya, Bawaslu selalu hadir melakukan pengawasan melekat untuk memastikan tidak ada tahapan yang terlewat dan seluruh proses berlangsung secara transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi.

“Setiap kali KPU menjadwalkan Coktas, Bawaslu selalu turun melakukan pengawasan. Kami memastikan proses ini berjalan sesuai regulasi dan menghasilkan data pemilih yang benar-benar akurat,” ujar jajaran Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dalam proses pengawasan di lapangan, Bawaslu menemukan sejumlah ketidaksesuaian data pemilih yang menjadi perhatian serius. Salah satu temuan yang berhasil diidentifikasi adalah adanya dua orang pemilih yang dalam data tercatat telah meninggal dunia. Namun setelah dilakukan verifikasi langsung dan pencocokan data di lapangan, kedua pemilih tersebut ternyata masih hidup dan tetap memenuhi syarat sebagai pemilih.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa data kependudukan merupakan sesuatu yang dinamis dan terus berubah mengikuti realitas kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, proses verifikasi lapangan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap data yang tercantum benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Secara daftar pemilih bukan sekadar deretan nama yang tersusun dalam sebuah dokumen administratif. Di dalamnya tersimpan hak, martabat, dan suara rakyat yang akan menentukan arah perjalanan bangsa. Ketika satu nama yang berhak tidak tercatat, maka satu suara rakyat berpotensi hilang dari ruang demokrasi. Sebaliknya, ketika data yang tidak sesuai tetap dibiarkan, maka integritas pemilu dapat tergerus secara perlahan.

Karena itu, pengawasan yang dilakukan Bawaslu bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kedaulatan rakyat. Pengawasan menjadi jembatan antara regulasi dan realitas, antara data dan fakta, sehingga setiap warga negara memperoleh hak politiknya secara utuh dan setara.

“Ini adalah tugas Bawaslu, memastikan seluruh proses sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kami pastikan bahwa setiap elemen data diverifikasi dengan benar dan tidak merugikan hak pilih masyarakat,” tegas Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan sinergi dengan berbagai pihak, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses pemutakhiran data pemilih. Sebab demokrasi yang berkualitas lahir dari data yang akurat, dan data yang akurat hanya dapat terwujud melalui kerja sama, ketelitian, serta pengawasan yang konsisten. Dengan demikian, setiap warga negara yang berhak memilih dapat tetap hadir dalam daftar pemilih, dan setiap suara rakyat dapat terjaga sebagai wujud nyata kedaulatan bangsa.