Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Sunyi Kotak Kosong dan Riuh Hak Pilih, refleksi Bacarita HPS tentang Ketelitian Prosedur, Keadilan Substantif, dan Martabat Demokrasi

Bacirita HPS 26 Feb 2026

Demokrasi bukan sekadar prosedur memilih, melainkan peristiwa etik tentang menghadirkan pilihan yang bermakna. Diskusi “Bacarita HPS” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara ini dilaksanakan secara daring, Kamis (26/2/2026). Meski berlangsung melalui ruang virtual, substansi dialog tetap menghadirkan kedalaman makna dan refleksi yang kuat tentang wajah demokrasi dan tanggung jawab pengawasan.

Kegiatan diawali dengan pengantar diskusi oleh Donny Rumagit, STP., S.H., selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa diskusi kali ini membahas studi kasus pelanggaran tata cara dan prosedur akibat kelalaian serta kesalahan penerapan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara mengambil peran sebagai narasumber dan moderator. Mario G. Lontaan memaparkan materi, sementara jalannya diskusi dipandu oleh Dolly S. Van Gobel. Kegiatan ini bukan sekadar penyampaian kajian hukum, melainkan ruang perenungan atas relasi antara prosedur, keadilan, dan kedaulatan rakyat.

Materi yang diulas berfokus pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Perkara tersebut menghadirkan persoalan mendasar mengenai tata cara dan prosedur pemilihan ketika hanya tersisa satu pasangan calon melawan kotak kosong.

Kronologi penetapan calon, diskualifikasi, hingga penetapan calon terpilih menjadi titik refleksi bahwa demokrasi bukan sekadar angka kemenangan, tetapi tentang legitimasi proses. Ketika desain surat suara dan mekanisme pemilihan tidak sepenuhnya menyesuaikan kondisi calon tunggal, muncul pertanyaan filosofis: apakah prosedur telah menjaga hak pilih warga secara utuh?
 

HPS Bcirita 26 feb 2026


Dalil mengenai penggunaan desain surat suara lama serta tidak diterapkannya mekanisme calon tunggal versus kolom kosong menunjukkan bahwa kelalaian administratif dapat berimplikasi pada hilangnya makna partisipasi. Tingginya angka suara tidak sah menjadi simbol bahwa demokrasi membutuhkan ketelitian, bukan hanya formalitas.

Melalui diskusi daring ini, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan bahwa pengawasan adalah kerja intelektual sekaligus moral. Setiap norma hukum harus diterapkan dengan kehati-hatian, karena di dalamnya terkandung hak konstitusional warga negara. Demokrasi yang berintegritas lahir dari kesadaran bahwa hukum bukan sekadar aturan tertulis, tetapi instrumen untuk memastikan suara rakyat benar-benar dihargai.

“Bacarita HPS” menjadi ruang kontemplasi bersama: bahwa dalam setiap proses pemilihan, yang dijaga bukan hanya tata cara, melainkan martabat demokrasi itu sendiri.



Penulis dan Editor: M.Talata
Fotografer : Rio R. Sandag