Lompat ke isi utama

Berita

Mengawal Demokrasi Sejak Awal, Bawaslu Awasi Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2026

pleno II

BAWASLUMITRA - Hak pilih bukan sekadar angka yang tercatat dalam daftar administrasi, melainkan pengakuan negara atas martabat setiap warga negara sebagai pemilik sah kedaulatan. Ketika satu nama dipastikan tetap berada dalam daftar pemilih, sesungguhnya yang sedang dijaga bukan hanya sebuah data, melainkan kepercayaan rakyat terhadap demokrasi. Sebab demokrasi yang bermartabat lahir dari ketelitian, kejujuran, dan keberanian untuk memastikan tidak ada hak konstitusional yang terabaikan.

Berangkat dari semangat tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Minahasa Tenggara pada Rabu, 1 Juli 2026, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara mulai pukul 13.00 WITA.

Pengawasan ini langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Drs. J. Jobie Longkutoy, ME., bersama jajaran Bawaslu sebagai bentuk komitmen untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu menyampaikan sejumlah masukan sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan. Salah satunya adalah memastikan data pemilih yang beralamat di Kecamatan Pasan, Desa Tolombukan Satu disesuaikan dengan hasil verifikasi biometrik. Penyesuaian tersebut didasarkan pada hasil uji biometrik yang telah dilaksanakan secara bersama antara Disdukcapil, KPU, dan Bawaslu, sehingga data pemilih yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Selain itu, Bawaslu juga memastikan adanya pemilih yang statusnya ditetapkan kembali sebagai pemilih aktif setelah dilakukan perubahan data. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan secara langsung, di mana yang bersangkutan telah ditemui dan dipastikan merupakan penduduk Desa Minanga Tiga. Langkah ini menjadi wujud bahwa setiap perubahan data pemilih harus berlandaskan fakta, bukan sekadar asumsi administratif.

Bagi Bawaslu, pengawasan terhadap daftar pemilih berkelanjutan bukan sekadar mengoreksi angka, melainkan menjaga substansi demokrasi itu sendiri. Sebab daftar pemilih yang akurat merupakan fondasi utama bagi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Kesalahan sekecil apa pun dalam data dapat berimplikasi pada hilangnya hak pilih seseorang, sementara ketepatan data merupakan bentuk penghormatan negara terhadap kedaulatan rakyat.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut:

  • Jumlah Kecamatan: 12 

  • Jumlah Desa/Kelurahan: 144  

  • Jumlah Pemilih Laki-laki: 47.643 

  • Jumlah Pemilih Perempuan: 44.843 

  • Total Pemilih: 92.486

Melalui pengawasan yang dilakukan secara profesional, independen, dan berlandaskan integritas, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara terus menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya dibangun pada hari pemungutan suara, tetapi dimulai dari ketepatan dalam memastikan setiap warga negara tercatat secara benar sebagai pemilih. Sebab pada hakikatnya, menjaga satu hak pilih berarti menjaga satu suara rakyat, dan menjaga satu suara rakyat berarti merawat masa depan demokrasi Indonesia.