Menjaga Denyut Demokrasi, Refleksi Pengawasan di Ruang Non-Tahapan.
|
Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Pekan Konsolidasi Kelembagaan dengan mengangkat tema Penguatan Demokrasi pada Masa Non-Tahapan Pemilu, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga denyut demokrasi, sekalipun tahapan pemilu dan pemilihan belum berlangsung.
Kegiatan ini menjadi ruang refleksi dan dialog strategis bagi penyelenggara pemilu, serta unsur masyarakat untuk menegaskan bahwa demokrasi tidak berhenti pada tahapan, melainkan terus hidup melalui partisipasi, pengawasan, dan kesadaran kolektif masyarakat.
Dalam sambutan ketua bawaslu Kabupaten Minahasa tenggara, Drs. J. Jobie Longkutoy menegaskan bahwa masa non-tahapan pemilu tidak boleh dimaknai sebagai masa hening bagi demokrasi. Sebaliknya, periode ini justru menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi, membangun kesiapan kelembagaan, serta menjaga semangat partisipasi publik.
Ia menyampaikan bahwa meskipun dinamika regulasi ke depan masih dalam pembahasan dan bukan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menentukan, namun Bawaslu tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku saat ini. Ia juga menekankan bahwa Bawaslu RI telah menetapkan visi-misi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025, yaitu Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas.
Lebih lanjut, ia memaparkan tiga misi utama Bawaslu, yaitu:
1. Meningkatkan kualitas pengawasan pemilu melalui pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan;
2. Memperkuat kemitraan pengawasan pemilu dengan masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan guna menghadirkan pemilu yang partisipatif, jujur, dan adil;
3. Membangun tata kelola birokrasi yang bersih dan prima dalam menunjang pengawasan pemilu dan pelayanan publik.
Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Dolly S. Van Gobel, menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk tetap mengajak masyarakat berpartisipasi aktif, meskipun tidak berada dalam tahapan pemilu dan dengan keterbatasan anggaran.
Ia menekankan pentingnya pembenahan dan penguatan strategi partisipasi masyarakat, salah satunya melalui optimalisasi aplikasi Sigap Lapor. Menurutnya, meskipun aplikasi tersebut telah diluncurkan, masyarakat masih cenderung datang langsung ke kantor Bawaslu untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
Ke depan, Bawaslu berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan penguatan sistem agar Sigap Lapor dapat menjadi sarana pelaporan yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses, seiring dengan perkembangan era digital. Aplikasi ini nantinya akan terintegrasi secara nasional oleh Bawaslu RI sebagai bagian dari transformasi digital pengawasan pemilu.
Selain itu, Dolly menekankan pentingnya penguatan kemandirian, solidaritas, serta sinergitas antar kelembagaan Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah melalui penyamaan persepsi dan peningkatan kolaborasi.
Dalam sesi diskusi, Ruland Sandag Panwascam Periode Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 menyampaikan refleksi kritis berdasarkan pengalamannya sebagai pengawas di tingkat kecamatan. Ia mengungkapkan dinamika dan risiko yang kerap dihadapi penyelenggara pemilu, yang tidak jarang menjadi sasaran tekanan bahkan setelah tahapan pemilihan berakhir.
nah berkaitan dengan pandangan-pandangan apakah hari ini atau ke depan pilkada tetap dilaksanakan secara demokrasi dipilih langsung oleh masyarakat ataukah sebaliknya tetapi secara pribadi saya harus terbuka sebaiknya Kalau mau jujur ya Biarlah DPR yang memilih Kenapa?
Kami yang jadi penyelenggara kadangkala konsekuensi dari sebuah pekerjaan. Kadangkala menjadi korban setelah selesai tahapan dan proses pemilihan kepala daerah. Terus terang, saya orang yang mencintai demokrasi Tapi dengan berbagai dinamika dan pengalaman, bukan hanya orang yang menjadi tim sukses Orang yang menjadi penyelenggara pun dianggap musuh bagi mereka yang telah menikmati kekuasaan.
Padahal mereka berhasil dari kerja-kerja penyelenggara. Makanya kenapa saya terpanggil, kalau bisa membuat pernyataan lebih baik saya mendukung pemilihan Kepa daerah di DPR saja. Supaya menghindari itu yang namanya kelompok-kelompok. Tapi secara nurani saya menyadari itu. Reformasi itu pada akhirnya gagal kalau saya berpsependapat dengan itu.
Tapi tentu ada harapan ke depan semua lembaga yang terlibat dalam sebuah proses ini bukan dijadikan seolah-olah objek sebagai musuh kekuasaan. Padahal kita bekerja pada real yang sebenarnya. Kita melakukan sebuah proses pengawasan. Kita melakukan pencegahan, bahkan pun ada penindakan Itu kita tidak pernah keluar dari yang namanya regulasi peraturan perundang-undangan.
Meski secara pribadi ia mencintai demokrasi, Ruland menyampaikan kegelisahan terkait posisi penyelenggara yang kerap dianggap sebagai pihak yang berseberangan dengan kekuasaan. Namun secara nurani, ia menegaskan bahwa semangat reformasi dan demokrasi tidak boleh ditinggalkan.
Ia juga menyoroti tantangan kelembagaan Bawaslu, terutama pada struktur berjenjang di tingkat bawah yang dinilainya mengalami keterbatasan sumber daya dan penguatan kapasitas. Oleh karena itu, ia memberikan masukan agar ke depan Bawaslu lebih selektif dalam mempersiapkan jajaran pengawas, khususnya di tingkat bawah, dengan menekankan aspek kompetensi, integritas, dan tanggung jawab moral.
Menurutnya, pengawasan pemilu tidak bisa semata-mata bergantung pada laporan masyarakat, tetapi harus diperkuat dengan kerja-kerja pencegahan dan pengawasan aktif yang hasilnya dapat ditindaklanjuti secara berjenjang hingga tingkat kabupaten.
Menanggapi pandangan tersebut, Drs. J. Jobie Longkutoy menyampaikan bahwa kegelisahan yang disampaikan bukanlah gejolak personal semata, melainkan kegelisahan kolektif yang dirasakan oleh banyak penyelenggara pemilu.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu memiliki mandat konstitusional untuk mengawal demokrasi, karena demokrasi merupakan sarana untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Wujud nyata demokrasi tersebut adalah melalui pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang berintegritas.
Oleh karena itu, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk terus mensosialisasikan makna demokrasi kepada masyarakat agar nilai-nilainya tidak tergerus, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan memahami esensi demokrasi itu sendiri.
Kegiatan konsolidasi ini, menurutnya, menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun pemahaman bersama dan memperkuat kesadaran demokrasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahsa Tenggara Mario G. Lontaan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan narasumber yang telah berkontribusi dalam diskusi Pekan Konsolidasi Demokrasi. Ia menilai bahwa diskusi ini sangat relevan dengan isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat, termasuk polemik terkait masa depan demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.
Ia menjelaskan bahwa melalui Instruksi Bawaslu Nomor 2, Bawaslu diberikan mandat untuk mengkonsolidasikan pandangan, masukan, serta harapan masyarakat terkait demokrasi dan pemilu ke depan. Menurutnya, pengawasan demokrasi tidak hanya berhenti pada proses pemilihan, tetapi juga mencakup pengawalan terhadap hasil dan pelaksanaan visi-misi pemimpin terpilih.
Mario berharap, melalui konsolidasi ini, Bawaslu dapat merangkul aspirasi tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat. Seluruh hasil diskusi akan disusun dalam laporan berjenjang dari Bawaslu Kabupaten hingga Bawaslu RI sebagai bahan diskusi nasional dalam merumuskan arah demokrasi Indonesia ke depan.
Penulis dan Editor: M.Talata
Fotografer : Rio R. Sandag