Menjaga Nurani Demokrasi Bacarita HPS Jilid II dan Ikhtiar Penguatan Pencegahan serta Penindakan
|
BAWASLU MITRA — Demokrasi tidak hanya hidup dari bilik suara, tetapi juga dari kesadaran hukum yang menjaga setiap prosesnya tetap berada di jalan yang benar. Dalam semangat memperkuat fondasi tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti kegiatan Bacarita HPS Jilid II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan Bacarita HPS Jilid II yang menjadi pelaksanaan perdana pada Tahun 2026 ini hadir sebagai ruang pertemuan gagasan dan pengalaman, sekaligus wadah penguatan pemahaman hukum kepemiluan bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam forum ini, penguatan fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu menjadi fokus utama pembahasan, sebagai bagian dari ikhtiar menjaga integritas demokrasi agar tidak hanya berjalan, tetapi berjalan dengan bermartabat.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ardiles M.R. Mewoh, S.IP., M.Si, selaku Keynote Speaker. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemahaman hukum adalah pilar penting dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu. Sebab, ketika hukum dipahami secara utuh, pengawasan tidak sekadar menjadi tugas administratif, melainkan menjadi panggilan untuk menjaga kualitas demokrasi serta memperkuat profesionalitas pengawas pemilu.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pengantar oleh Donny Rumagit, STP., SH, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dalam pengantarnya, ia menyampaikan bahwa kapasitas pengawas pemilu harus terus diperkuat, mengingat dinamika hukum kepemiluan senantiasa berkembang. Penanganan pelanggaran bukan hanya soal prosedur, melainkan soal menjaga legitimasi hasil pemilu agar tetap diterima sebagai kehendak rakyat yang sah.
Materi utama disampaikan oleh Sidra Sofyan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, dibahas studi kasus pelanggaran politik uang pada Pilkada, termasuk analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud. Materi ini memberikan gambaran tentang pola pelanggaran, kekuatan pembuktian hukum, serta implikasi putusan yang menjadi pelajaran penting dalam memperkuat penanganan pelanggaran pemilu ke depan. Dalam hal ini, hukum bukan hanya alat penindakan, tetapi juga ruang pembelajaran agar demokrasi semakin dewasa.
Sebagai bagian dari diskusi interaktif, setiap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan, sekaligus membuka ruang dialog melalui sesi tanya jawab. Forum ini menjadi cermin bahwa pengawasan pemilu adalah kerja kolektif, yang memerlukan kesatuan pemahaman dan keteguhan sikap.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Minahasa Tenggara mengikuti secara aktif dengan melibatkan jajaran pimpinan serta seluruh jajaran sekretariat. Keterlibatan sekretariat menjadi bagian penting dalam menopang penguatan kelembagaan, sebab sinergi kerja teknis dan administratif merupakan nafas yang menjaga ritme organisasi tetap berjalan seiring dengan penguatan substansi pengawasan.
Pada closing statement, Donny Rumagit menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bahan evaluasi ke depan, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pencegahan dan penindakan agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini penting agar jajaran pengawas pemilu dapat bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta tidak terjebak dalam persoalan hukum yang dapat mencederai marwah kelembagaan.
Melalui Bacarita HPS Jilid II, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara meneguhkan komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat pemahaman hukum kepemiluan, meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran, serta memperluas langkah pencegahan. Sebab demokrasi yang berintegritas bukanlah demokrasi yang tanpa tantangan, melainkan demokrasi yang mampu menjaga dirinya melalui hukum, ketegasan, dan kesadaran bersama.