Lompat ke isi utama

Berita

Sekretariat Bawaslu Minahasa Tenggara Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Melalui Asesmen KIP 2026

Rapat PPID

BAWASLUMITRA – Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan dari keberanian sebuah lembaga untuk membuka ruang kepercayaan kepada masyarakat. Sebab, di balik setiap informasi yang disampaikan secara jujur dan bertanggung jawab, tersimpan ikhtiar untuk menjaga demokrasi tetap hidup dalam cahaya transparansi.

Atas semangat tersebut, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti Rapat Asesmen Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Zoom Meeting pada Kamis, 23 Juli 2026.

ppid rapat

Rapat membahas penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu serta mekanisme pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola informasi yang tidak hanya memenuhi standar penilaian, tetapi juga meneguhkan nilai keterbukaan sebagai budaya kerja lembaga.

Setiap butir dalam instrumen SAQ sesungguhnya bukan hanya rangkaian pertanyaan yang harus dijawab, melainkan cermin untuk menilai sejauh mana sebuah institusi telah menghadirkan pelayanan informasi yang mudah diakses, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi menjadi jembatan yang menghubungkan lembaga dengan masyarakat, sehingga kepercayaan tidak dibangun melalui janji, melainkan melalui konsistensi dalam memberikan akses terhadap informasi publik.

Partisipasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus memperkuat fungsi PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik. Dengan tata kelola informasi yang semakin baik, Bawaslu tidak hanya menjalankan amanat regulasi, tetapi juga merawat nilai-nilai demokrasi yang bertumpu pada transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Karena pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan sekadar tentang apa yang diketahui publik, melainkan tentang bagaimana sebuah lembaga membangun kepercayaan melalui kejujuran, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam setiap pelayanan yang diberikan.