Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minahasa Tenggara Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

Monitoring Papol

BawasluMitra - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Periode Semester I Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjamin validitas data partai politik yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Monitoring Parpol

Pada Kamis, 18 Juni 2026, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara bersama Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan monitoring ke sejumlah kantor sekretariat partai politik di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Monitoring tersebut bertujuan untuk memastikan keberadaan dan keaktifan kantor sekretariat partai politik, serta mencocokkan data yang telah diunggah dan diperbarui melalui SIPOL dengan kondisi faktual di lapangan.

Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proses monitoring yang dilakukan oleh KPU, mulai dari pelaksanaan kunjungan, pencatatan hasil monitoring, hingga dokumentasi kegiatan. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas data partai politik sebagai salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis.

“Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU, termasuk proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL. Hal ini penting untuk memastikan data partai politik yang tersaji akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses penyelenggaraan pemilu secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Minahasa Tenggara.