Bukan Sekadar Menyelesaikan Sengketa, Bawaslu Mitra Perkuat Fondasi Keadilan dalam Proses Demokrasi
|
BAWASLUMITA - Sengketa dalam proses demokrasi bukan semata tentang perbedaan kepentingan, melainkan bagian dari dinamika yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, dialog, dan prinsip keadilan. Dalam demokrasi, setiap perbedaan membutuhkan ruang penyelesaian agar tidak berubah menjadi persoalan yang mengikis kepercayaan publik.
Dalam semangat tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses di Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Drs. J. Jobie Longkutoy, M.E. Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran pengawas dalam menghadapi potensi sengketa proses, sekaligus memastikan setiap proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Jobie menegaskan bahwa penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dalam menjaga marwah demokrasi. Menurutnya, pengawas pemilu tidak hanya dituntut mampu mengawasi setiap tahapan, tetapi juga harus memiliki kesiapan dalam memberikan penyelesaian yang berkeadilan ketika muncul perselisihan dalam proses pemilu.
“Sengketa dalam proses demokrasi adalah bagian dari dinamika. Yang terpenting adalah bagaimana setiap perbedaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang benar, berdasarkan aturan, dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. Karena demokrasi yang kuat bukan demokrasi tanpa perbedaan, tetapi demokrasi yang mampu menyelesaikan perbedaan secara bermartabat,” ujar Jobie.
Ia menambahkan, jajaran Bawaslu perlu membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat kapasitas dalam menangani setiap potensi sengketa. Ketelitian dalam membaca persoalan, kecermatan terhadap bukti, serta keberanian mengambil keputusan berdasarkan aturan menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Setiap keputusan yang lahir dari proses penyelesaian sengketa harus dapat dipertanggungjawabkan, Karena di balik setiap perkara, ada hak dan kepentingan yang harus dijaga. Pengawas harus berdiri pada prinsip, bukan pada keberpihakan,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Dolly S. Van Gobel, SS menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa proses membutuhkan pemahaman yang menyeluruh, baik terhadap regulasi maupun terhadap substansi persoalan yang dihadapi. Menurut Dolly, proses penyelesaian sengketa tidak boleh hanya dimaknai sebagai tahapan administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara hak peserta pemilu, kepastian hukum, dan integritas proses demokrasi.
“Penyelesaian sengketa adalah ruang untuk menghadirkan keadilan di tengah perbedaan. Karena itu, setiap persoalan harus dilihat dengan kepala dingin, dikaji berdasarkan aturan dan bukti, serta diselesaikan secara objektif. Ketika hukum menjadi pijakan, maka perbedaan tidak menjadi jurang, tetapi menjadi jalan untuk menemukan keadilan,” ungkap Dolly.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan konsistensi jajaran pengawas dalam menghadapi dinamika kepemiluan. Dengan pemahaman yang kuat dan koordinasi yang baik, Bawaslu diharapkan mampu menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat fondasi kelembagaan Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara dalam menghadapi setiap dinamika proses demokrasi. Sebab, pengawasan bukan hanya tentang memastikan aturan berjalan, tetapi juga tentang menjaga agar setiap hak tetap berada dalam ruang keadilan. Demokrasi mungkin tumbuh dari perbedaan, tetapi ia hanya dapat bertahan ketika perbedaan itu diselesaikan melalui hukum dan kebijaksanaan.
Di situlah Bawaslu mengambil peran menjaga agar setiap proses tetap berada pada jalurnya, setiap hak mendapatkan ruangnya, dan setiap keputusan lahir dari prinsip keadilan.