TINDAK LANJUTI HASIL PDPB TRIWULAN II, BAWASLU MITRA IKUTI AUDIENSI KPU DAN DUKCAPIL
|
BawasluMitra — Selasa 4 Agustus 2026 Sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menindaklanjuti surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara terkait pelaksanaan audiensi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara.
Audiensi yang dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026 tersebut diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara bersama KPU dan Dukcapil Kabupaten Minahasa Tenggara. Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam memastikan data hasil Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai dengan kondisi administrasi kependudukan.
Dalam audiensi tersebut, dilakukan pembahasan serta pencermatan terhadap data hasil pleno PDPB Triwulan II, khususnya data yang membutuhkan konfirmasi dan tindak lanjut melalui administrasi kependudukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun keselarasan data antara penyelenggara pemilu dengan data kependudukan.
Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menilai bahwa akurasi data pemilih bukan sekadar persoalan angka dalam sebuah daftar, melainkan menyangkut keberadaan setiap warga negara dalam ruang demokrasi. Karena itu, setiap data perlu dipastikan kebenarannya agar hak konstitusional masyarakat dapat terlindungi dan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut, Dukcapil KPU dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara akan melakukan tindak lanjut secara langsung kepada warga yang bersangkutan, khususnya terhadap masyarakat yang perlu melakukan perekaman administrasi kependudukan.
Tindak lanjut secara langsung tersebut diharapkan dapat membantu memastikan setiap warga yang memenuhi ketentuan memiliki dokumen kependudukan yang sesuai serta tercatat dalam basis data kependudukan secara akurat. Dengan demikian, proses pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kolaborasi antara KPU, Bawaslu, dan Dukcapil menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas data pemilih. Sebab, demokrasi yang baik tidak hanya dimulai dari proses pemungutan suara, tetapi juga dari ketepatan dalam memastikan siapa saja warga negara yang memiliki hak untuk menggunakan suara.
Melalui koordinasi dan tindak lanjut bersama ini, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara akurat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak pilih masyarakat.