Ketika Angka Menentukan Suara, Bawaslu Mitra Mengawal Akurasi Data Pemilih Lewat Coktas (Coklit Terbatas)
|
BawasluMitra - Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara mencermati pelaksanaan verifikasi data pemilih, memastikan prosedur dijalankan secara cermat, serta mengidentifikasi potensi kendala yang dapat memengaruhi kualitas data pemilih. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan agar tidak terdapat warga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, maupun data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih tercantum dalam daftar. Pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, ditemukan salah satu data pemilih yang berstatus nonaktif pada sistem administrasi kependudukan. Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu dan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap yang bersangkutan guna memastikan kondisi dan status kependudukannya secara faktual. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah status nonaktif tersebut disebabkan oleh permasalahan administrasi kependudukan atau faktor lainnya yang berpengaruh terhadap pemenuhan hak pilih warga negara.
Untuk memastikan keakuratan data, Bawaslu dan KPU juga telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Pasan yang dipimpin oleh Camat setempat serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara. Koordinasi tersebut bertujuan memperoleh klarifikasi dan informasi yang valid mengenai status kependudukan pemilih yang bersangkutan, sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan secara tepat, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Temuan tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga memastikan setiap data pemilih mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Melalui langkah verifikasi faktual dan koordinasi lintas instansi, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara berupaya menjaga kualitas data pemilih sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara agar tidak hilang akibat permasalahan administrasi kependudukan.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara terus berkomitmen mengawal proses Coktas secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari ikhtiar menjaga akurasi data pemilih dan memperkuat fondasi demokrasi yang berintegritas.
Penulis dan Editor: M.Talata