Menafsir Jejak Hukum, Merawat Marwah Demokrasi, Bawaslu Mitra Hadir diskusi Bacerita HPS
|
BawasluMitra - Di tengah arus dinamika demokrasi yang terus bergerak, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara turut menapaki ruang pembelajaran dan refleksi melalui kegiatan diskusi daring Bacerita Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (11/06/2026). Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Utara ini menjadi wadah untuk merawat nalar hukum sekaligus memperkuat fondasi keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan.
Mengusung tema “Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai terkait Keabsahan Pemilih dan Kebijakan Petahana yang Menguntungkan/Merugikan Peserta Pemilihan,” forum ini mengingatkan bahwa setiap proses demokrasi tidak hanya bertumpu pada angka dan hasil, tetapi juga pada nilai keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Yenne Janis.
Materi disampaikan oleh Arthur Ignasius Karinda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Minahasa. Dalam pemaparannya, ia mengajak peserta menelusuri jejak pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024. Uraian tersebut menjadi cermin bahwa hukum pemilihan tidak semata-mata membaca peristiwa, tetapi juga menimbang nilai, menjaga keseimbangan, dan memastikan setiap suara rakyat memperoleh penghormatan yang setara.
Diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Berbagai pandangan serta pengalaman dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Utara mengalir menjadi mozaik pengetahuan yang saling melengkapi. Dari setiap pengalaman yang dibagikan, tersirat pemahaman bahwa pengawasan pemilihan bukan hanya tugas administratif, melainkan ikhtiar kolektif untuk menjaga marwah demokrasi agar tetap berjalan di rel kejujuran dan keadilan.
Melalui forum ini, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara tidak sekadar memperoleh tambahan wawasan mengenai perkembangan hukum kepemiluan, tetapi juga memperkuat kesadaran bahwa setiap tantangan dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa adalah bagian dari proses pendewasaan demokrasi. Sebab pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang aturan yang ditegakkan, melainkan juga tentang nilai-nilai yang dijaga demi terwujudnya pemilihan yang berintegritas, berkeadilan, dan dipercaya oleh masyarakat.