Menanam Benih Pengawasan, Menuai Demokrasi Bermartabat, Bawaslu Mitra Gelar P2P Tahun 202
|
BawasluMitra - Demokrasi yang kokoh tidak lahir dari proses yang berjalan sendiri, melainkan tumbuh dari kesadaran kolektif warga negara yang turut menjaga setiap tahapan penyelenggaraannya. Seperti pohon yang membutuhkan akar kuat agar mampu berdiri menghadapi berbagai musim, demikian pula Pemilu membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai fondasi utama dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi.
Berangkat dari semangat tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 pada Jumat, 5 Juni 2026, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara. Kegiatan yang diikuti oleh 40 peserta ini menjadi ruang pembelajaran sekaligus penguatan kapasitas masyarakat dalam membangun budaya pengawasan yang sadar, aktif, dan bertanggung jawab menuju Pemilu Tahun 2029 yang bermartabat.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Drs. J. Jobie Longkutoy, M.E., yang juga membawakan materi pertama. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa pengawas partisipatif bukan sekadar pelengkap dalam proses demokrasi, melainkan bagian penting dari denyut kehidupan demokrasi itu sendiri.
“Pengawas partisipatif bukan sekadar hadir, mereka harus berfungsi, bergerak, dan bertanggung jawab demi Pemilu 2029 yang bermartabat. Aktif mengawasi, berani melapor kepada Bawaslu, serta menyebarluaskan informasi pengawasan kepada masyarakat. Pengawasan partisipatif harus bersifat edukatif, partisipatif, dan mampu membangun rasa tanggung jawab kolektif sebagai warga negara demokratis,” ungkap Longkutoy.
Menurutnya, demokrasi sejatinya adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama. Ketika masyarakat mengambil peran sebagai pengawas, maka demokrasi tidak lagi menjadi milik lembaga semata, melainkan menjadi milik seluruh rakyat yang peduli terhadap masa depan bangsanya.
Kehadiran 40 peserta dalam kegiatan ini menjadi gambaran bahwa kesadaran untuk menjaga demokrasi terus tumbuh di tengah masyarakat. Mereka bukan hanya peserta yang datang untuk mendengar, melainkan calon-calon penggerak pengawasan partisipatif yang diharapkan mampu menjadi mata dan telinga demokrasi di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, materi kedua dibawakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Dolly S. Van Gobel, S.S., yang memaparkan “Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.” Dalam materinya, Dolly menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban, dan keadilan dalam setiap tahapan demokrasi.
“Sengketa proses Pemilu merupakan instrumen yang disediakan untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum,” terang Dolly.
Ia menjelaskan bahwa peserta diberikan pemahaman mengenai dua jenis sengketa proses Pemilu, yakni Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) dan Sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP). Pemahaman terhadap mekanisme tersebut menjadi penting agar setiap pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak hukumnya secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, Dolly mengibaratkan penyelesaian sengketa sebagai kompas dalam perjalanan demokrasi. Ketika terjadi perbedaan arah dan kepentingan, mekanisme penyelesaian sengketa hadir untuk memastikan perjalanan demokrasi tetap berada pada jalurnya yang benar, tanpa meninggalkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Materi ketiga disampaikan oleh Mario G. Lontaan, S.Pd dengan tema “Teknis Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital.” Dalam paparannya, Mario menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membuka ruang demokrasi yang lebih luas, namun pada saat yang sama menghadirkan tantangan baru berupa maraknya disinformasi, hoaks, dan pelanggaran kampanye di ruang digital.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak dalam memperkuat pengawasan partisipatif, termasuk pelibatan masyarakat, lembaga pendidikan, komunitas, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, rendahnya literasi digital masyarakat masih menjadi salah satu faktor utama tingginya kerawanan pelanggaran di media sosial.
“Di era digital, setiap warga negara adalah penjaga gerbang informasi. Kemampuan membedakan fakta dan opini, memverifikasi informasi, serta memahami etika bermedia sosial menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi,” jelas Mario.
Untuk itu, Bawaslu terus mendorong penguatan literasi digital, kolaborasi dengan berbagai platform media sosial, serta pemanfaatan kanal pelaporan daring sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam mengawasi tahapan Pemilu. Masyarakat juga diajak untuk aktif memantau aktivitas kampanye digital, melaporkan dugaan pelanggaran, menyebarluaskan informasi kepemiluan yang benar, serta memproduksi konten edukatif yang mendukung terciptanya Pemilu yang jujur dan adil
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Weltri Happy Daud, S.E.
Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 yang diikuti 40 peserta ini, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara tidak hanya membangun pemahaman teknis tentang pengawasan Pemilu, tetapi juga menanamkan kesadaran bahwa demokrasi adalah taman bersama yang harus dirawat oleh seluruh warga negara. Sebab, Pemilu yang bermartabat tidak hanya lahir dari aturan yang baik, melainkan dari masyarakat yang sadar, berani, dan peduli untuk mengawalnya.
Dari ruang pendidikan inilah benih-benih pengawasan partisipatif ditanam, agar kelak tumbuh menjadi pohon demokrasi yang kuat, berakar pada kesadaran rakyat, dan berbuah keadilan bagi seluruh bangsa menuju Pemilu 2029 yang berintegritas dan bermartabat