Bawaslu dan KPU Mitra Laksanakan (Coktas) Coklit terbatas Kali ini di Kecamatn Pusomaen dan Belang
|
BAWASLUMITRA — Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara bersama KPU Kabupaten Minahasa Tenggara kembali melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Rabu (23/9/2026) di Kecamatan Pusomaen dan Kecamatan Belang.
Sebelum pelaksanaan Coktas, Bawaslu dan KPU terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah setempat melalui pihak kecamatan untuk memastikan pelaksanaan pencermatan data berjalan dengan baik.
Selanjutnya, Bawaslu dan KPU turun langsung ke lapangan untuk melakukan pencermatan terhadap pemilih yang terdapat permasalahan dalam datanya. Pencermatan dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kantor Kecamatan, Desa Tumbak, Desa Tumbak Madani, Desa Buku Utara, Desa Buku Induk, Desa Ponosakan Indah, serta Desa Belang.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan menjadi bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Melalui Coktas, Bawaslu dan KPU terus melakukan koordinasi dan pencermatan bersama untuk menjaga akurasi data pemilih serta memastikan hak pilih masyarakat tetap tercatat dengan baik.