Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Mitra Laksanakan (Coktas) Coklit terbatas Kali ini di Kecamatn Pusomaen dan Belang

Sedang Melkasanakan Coktas

Jajaran pengawas melakukan verifikasi data pemilih bermasalah di Kecamatan Belang sebagai bagian dari proses pengambilan sampel untuk pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan akurasi data pemilih melalui pencermatan serta verifikasi terhadap data yang ditemukan bermasalah.

BAWASLUMITRA — Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara bersama KPU Kabupaten Minahasa Tenggara kembali melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Rabu (23/9/2026) di Kecamatan Pusomaen dan Kecamatan Belang.

Sebelum pelaksanaan Coktas, Bawaslu dan KPU terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah setempat melalui pihak kecamatan untuk memastikan pelaksanaan pencermatan data berjalan dengan baik.

Sedang Melaksanakan Coktas

Selanjutnya, Bawaslu dan KPU turun langsung ke lapangan untuk melakukan pencermatan terhadap pemilih yang terdapat permasalahan dalam datanya. Pencermatan dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kantor Kecamatan, Desa Tumbak, Desa Tumbak Madani, Desa Buku Utara, Desa Buku Induk, Desa Ponosakan Indah, serta Desa Belang.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan menjadi bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Melalui Coktas, Bawaslu dan KPU terus melakukan koordinasi dan pencermatan bersama untuk menjaga akurasi data pemilih serta memastikan hak pilih masyarakat tetap tercatat dengan baik.