Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minahasa Tenggara Hadiri KEKER PEMILU Seri 4, Mengurai Kejujuran dan Mitigasi Dana Kampanye

KEKER pemilu

Anggota Bawaslu Mitra Saat  menyampaikan pandangan mendalam mengenai dialektika antara teks laporan dengan realitas empiris di lapangan pada kegiata Keker Seri 4 Senin 1 November 2026

BAWASLUMITRA - Demokrasi sejatinya bertumpu pada premis etika kejujuran dan keadilan. Namun, kontestasi politik sering kali terjebak dalam pragmatisme materiel ketika modal finansial mulai mendikte jalannya kekuasaan. Berangkat dari kesadaran etis tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti jalannya forum KEKER PEMILU Seri 4 yang mengangkat tema krusial: “Mitigasi Potensi Pelanggaran Dana Kampanye (Kesesuaian antara Penerimaan, Penggunaan, dan Pelaporan)”. secara daring via Zoom Meeting pada Senin, 1 November 2026.

Kegiatan resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, S.Pd., M.H. Dalam pengantar dan arahannya, ia menegaskan bahwa pengawasan dana kampanye bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan instrumen imperatif untuk memelihara transparansi, akuntabilitas, dan marwah integritas pemilu. Zulkifli menggarisbawahi bahwa pengawasan harus menjangkau substansi materiel secara utuh—tidak terhenti pada kepatuhan berkas administratif semata, melainkan menguji koherensi nyata antara sumber dan jumlah penerimaan, realisasi belanja di lapangan, hingga pertanggungjawaban akhir sesuai regulasi.

Diskusi yang dipandu oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Rocky Marciano Ambar, S.H., LL.M., M.Kn., berlangsung dinamis. Hadir sebagai pemantik diskusi, Vifner, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Vifner membedah urgensi pengawasan di sepanjang siklus dana kampanye: dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), arus penerimaan sumbangan, pembukuan, realisasi pengeluaran, hingga tahapan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dalam telaah kritisnya, Vifner menyoroti celah-celah manipulasi struktural seperti batas maksimal sumbangan, indikasi keterlibatan pihak perantara (nominee), pemecahan transaksi (smurfing), serta pentingnya optimalisasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang diimbangi dengan sinergi antarlembaga dan penguatan taji audit investigatif Bawaslu.

Selaras dengan hal itu, Waldi Harisandi Mokodompit, S.Pd., Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, selaku narasumber membedah dimensi ontologis dana kampanye. Menurutnya, persoalan dana kampanye menyentuh akar relasi kuasa: siapa yang menyokong modal, dari mana asal-usulnya, untuk apa dibelanjakan, dan apakah seluruh transaksi mencerminkan kebenaran faktual yang dapat dipertanggungjawabkan?

Waldi menegaskan bahwa ikhtiar mitigasi menuntut kesiapsiagaan sejak awal melalui pemetaan risiko yang presisi, transfer pemahaman etik kepada peserta pemilu, pengawasan lapangan secara simultan, ketertiban dokumentasi alat bukti, hingga ketegasan penegakan hukum manakala ditemukan anomali.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Dolly S. Van Gobel, S.S., turut menyampaikan pandangan mendalam mengenai dialektika antara teks laporan dengan realitas empiris di lapangan. Dolly mengingatkan bahwa mitigasi yang efektif menuntut keselarasan tripartit: tindakan preventif, pengawasan rigid, dan tanggung jawab moral peserta pemilu.

Ia merinci sejumlah titik rawan yang kerap mendistorsi akuntabilitas:

  • Ketidaksesuaian Penerimaan: Penyelundupan dana dari sumber terlarang (entitas asing, aparatur pemerintah, BUMN/BUMD), sumbangan yang melampaui batas legal, atau donasi relawan yang sengaja disamarkan di luar pembukuan resmi.

  • Disparitas Penggunaan vs Realitas Lapangan: Gejala semu di mana aktivitas kampanye riil berskala masif—mulai dari sebaran alat peraga, belanja iklan, hingga mobilisasi tatap muka—tidak tercatat proporsional dalam buku kas resmi.

  • Kelemahan Audit Administratif: Jebakan positivisme hukum di mana laporan dana kampanye (LADK, LPSDK, hingga LPPDK) hanya diperlakukan sebagai ritual administratif gugur kewajiban, tanpa dibarengi audit forensik yang menguji keabsahan belanja faktual.

Menghadapi paradoks tersebut, Dolly menawarkan formulasi strategis pencegahan:

  1. Pencatatan Berkelanjutan dan Berintegritas: Menuntut peserta pemilu membukukan mutasi kas secara riil, transparan, dan harian—termasuk alokasi kampanye di ranah digital—serta mendeklarasikan seluruh sumbangan pihak ketiga tanpa kepalsuan.

  2. Kolektivitas Pengawasan Partisipatif: Penguatan insting deteksi dini Bawaslu yang diperkaya oleh partisipasi aktif publik guna membongkar diskrepansi antara gemerlap panggung kampanye dengan angka-angka di atas kertas.

  3. Penguatan Otentisitas Audit: Mendorong reformasi paradigma audit agar tidak sekadar menyentuh batas nominal dan batas waktu (compliance), melainkan menembus kebenaran materiel (substance over form), disertai penegakan sanksi tanpa kompromi terhadap manipulasi data.

Melalui keikutsertaan dalam KEKER PEMILU Seri 4 ini, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara kian mempertegas komitmennya bahwa pengawasan dana kampanye bukan sebatas menertibkan lembaran kuitansi, melainkan menjaga agar kekuasaan tidak terbeli dan kedaulatan rakyat tetap berada pada fitrah moral tertingginya.