Menjaga Hak Suara, Menegakkan Autentisitas, Bawaslu Mitra Ikuti KEKER Pemilu Seri 3 Bahas Mitigasi Akurasi Data Pemilih
|
BAWASLUMITRA - Dalam lanskap demokrasi, data pemilih bukan sekadar deretan angka statistika atau berkas administratif belaka, ia adalah manifestasi ontologis dari hak fundamental kedaulatan rakyat. Memastikan setiap nama tertera dengan sahih merupakan ikhtiar moral dan etis guna menjaga keadilan pemilu. Menyadari hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti agenda KEKER PEMILU SERI 3 (Konsolidasi, Edukasi, Kajian, Evaluasi, dan Regulasi Pemilu) secara daring via Zoom Meeting pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Pertemuan virtual ini mengangkat tema sentral mengenai "Mitigasi Potensi Pelanggaran Akurasi Data Pemilih pada Pemilihan Umum". Dialog intelektual dan kelembagaan ini dipandu oleh Ketua Bawaslu Minahasa Selatan, Eva J.G. Keintjem, MAP., M.Pd., yang bertindak selaku moderator. Diskusi diawali dengan pemaparan reflektif dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, S.H., selaku pemantik, serta diperkaya oleh ulasan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, LD Irwandi B, selaku narasumber.Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara turut hadir dalam kegiatan tersebut. Pada kesempatan ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Dolly S. Van Gobel, menyampaikan langkah-langkah mitigasi yang dilakukan Bawaslu Mitra dalam menjaga akurasi data pemilih dan mencegah potensi pelanggaran selama proses Pemilu.
Dalam pemaparannya, Dolly menekankan bahwa akurasi data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Data pemilih bukan sekadar deretan angka dan identitas, melainkan representasi hak warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kehidupan berbangsa. Oleh karena itu, setiap data harus dijaga ketepatan dan keabsahannya agar tidak ada hak pilih yang terabaikan maupun tercatat secara tidak semestinya.
Sejumlah kerawanan menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih. Pertama, sinkronisasi antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data. Kedua, kepastian penggunaan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), apakah menjadi sumber utama atau data pendukung dalam pemilu mendatang. Ketiga, potensi kesalahan berupa ketidakakuratan elemen data, pemilih ganda, pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
Menurut Dolly, mitigasi terhadap kerawanan tersebut perlu dilakukan melalui pengawasan yang terukur dan berkelanjutan. Bawaslu melaksanakan pengawasan rutin dan berjenjang terhadap rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota guna memastikan data disusun berdasarkan prinsip akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Selain itu, Bawaslu melakukan pemantauan terhadap potensi data pemilih ganda dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), termasuk pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi persyaratan lainnya. Hasil pengolahan data pengawasan tersebut disampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
Langkah mitigasi juga diperkuat melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta instansi terkait untuk memverifikasi keabsahan data kependudukan sebagai dasar penyusunan data pemilih. Di samping itu, Bawaslu mendorong pelibatan masyarakat dan pemantau pemilu agar turut melaporkan ketidaksesuaian data pemilih melalui kantor Bawaslu maupun kanal digital yang tersedia.
Pada tingkat lapangan, peningkatan kapasitas pengawas di kecamatan dan desa menjadi bagian penting dari upaya mitigasi. Pelatihan mengenai regulasi dan metode verifikasi data pemilih diperlukan untuk memperkuat kemampuan pengawas dalam mengidentifikasi serta menindaklanjuti potensi kerawanan.
Melalui kegiatan KEKER PEMILU Seri 3 ini, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan, koordinasi antarlembaga, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas data pemilih.
Sebab, demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh ketepatan data yang menjadi pintu masuk bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Menjaga akurasi data pemilih berarti menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap hak politik ditempatkan secara tepat dalam proses demokrasi.