Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minahasa Tenggara Ikuti Keker Pemilu, Merawat Nalar Demokrasi di Tengah Polarisasi Ruang Digital

Keker Bawaslu Sulut

 

BAWASLUMITRA — Demokrasi tidak hanya diuji di bilik suara, tetapi juga di ruang digital, tempat informasi bergerak tanpa batas dan opini publik terbentuk dalam hitungan detik. Di tengah derasnya arus informasi, kebenaran kerap berhadapan dengan prasangka, sementara perbedaan pandangan berisiko berubah menjadi polarisasi. Dalam situasi inilah pengawasan Pemilu dituntut untuk tidak sekadar hadir, tetapi juga mampu membaca, memahami, dan merespons dinamika zaman.

Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti kick-off diskusi “Keker Pemilu” bertajuk Polarisasi Media Sosial, Kampanye Hitam dan Hoaks di Pusat Urban, Kamis (22/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting sebagai langkah awal memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas dalam menghadapi kompleksitas dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Keker Pemilu merupakan akronim dari Konsolidasi, Edukasi, Kajian, Evaluasi dan Regulasi Pemilu. Forum ini menjadi ruang untuk mempertemukan pengetahuan, pengalaman, dan pemikiran kritis guna membangun pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan tugas, tetapi juga berlandaskan pemahaman hukum, ketajaman analisis, serta tanggung jawab terhadap kualitas demokrasi.

Dalam perspektif demokrasi, pengawasan bukan semata-mata tindakan mengoreksi pelanggaran, melainkan upaya menjaga agar kebebasan tidak kehilangan arah dan kekuasaan tidak terlepas dari batas-batas hukum. Oleh karena itu, pengawas Pemilu dituntut untuk terus belajar, memperbarui pengetahuan, dan membangun kepekaan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang berkembang mengikuti perubahan ruang komunikasi masyarakat.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya keseriusan jajaran dalam mengikuti seluruh rangkaian diskusi. Menurutnya, forum ini harus mampu menghasilkan sesuatu yang lebih konkret daripada sekadar pertukaran gagasan, yakni kajian hukum yang dapat menjadi referensi dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

“Saya berharap di ujung nanti, kegiatan ini akan menghasilkan produk kajian hukum berdasarkan materi yang telah didiskusikan. Kita akan rugi jika tidak menghasilkan dokumen tertulis, khususnya dokumen penanganan pelanggaran yang bersifat tematik,” ujar Ardiles.

Harapan tersebut menegaskan bahwa pengetahuan akan kehilangan sebagian nilainya apabila tidak didokumentasikan dan diwariskan. Melalui penyusunan buku tematik penanganan pelanggaran, pengalaman dan pemikiran yang berkembang dalam diskusi dapat menjadi rujukan kelembagaan sekaligus fondasi bagi penguatan kualitas penanganan pelanggaran pada masa mendatang.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, menjelaskan bahwa perkembangan media sosial telah menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan Pemilu, terutama berkaitan dengan kampanye hitam, hoaks, dan polarisasi masyarakat.

Menurutnya, hoaks dapat dimanfaatkan sebagai instrumen kampanye hitam untuk membentuk opini publik melalui informasi yang tidak akurat. Tantangan tersebut semakin kompleks di wilayah perkotaan, ketika arus informasi bergerak cepat, menjangkau kelompok masyarakat yang beragam, dan berpotensi memengaruhi cara pandang pemilih terhadap peserta Pemilu.

“Ini merupakan dinamika komunikasi politik di ruang digital yang perlu kita pahami,” jelas Zulkifli.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Pemilu mengatur tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran, termasuk ketentuan mengenai larangan bagi peserta Pemilu dan tim kampanye untuk menghina pihak tertentu, menghasut, maupun mengadu domba masyarakat.

Dalam konteks tersebut, penanganan dugaan pelanggaran tidak cukup hanya didasarkan pada kegaduhan yang muncul di ruang publik. Diperlukan kecermatan dalam mengumpulkan dan menilai bukti, menelusuri fakta, serta memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran sesuai ketentuan hukum. Sebab, penegakan hukum yang berintegritas harus mampu membedakan antara dugaan, persepsi, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Diskusi menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, A. Benny Sabdo, S.H., M.H., sebagai pemantik. Dalam pemaparannya, Benny menyoroti politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang kerap digunakan untuk memperoleh dukungan politik atau menjatuhkan lawan.

Ia menjelaskan bahwa media sosial mampu mempercepat penyebaran narasi emosional melalui unggahan, video, dan grup percakapan. Akibatnya, perhatian masyarakat dapat bergeser dari program, gagasan, dan rekam jejak kandidat menuju sentimen identitas yang berpotensi menumbuhkan prasangka serta permusuhan.

Fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar kebebasan menyampaikan pendapat. Demokrasi juga memerlukan kedewasaan dalam menerima perbedaan, kemampuan menilai informasi secara rasional, dan kesediaan menempatkan kepentingan bersama di atas dorongan untuk memenangkan pertentangan.

Benny menekankan pentingnya membangun kebiasaan memverifikasi informasi sebelum membagikannya, menilai kandidat berdasarkan program dan rekam jejak, serta menghindari narasi yang memecah belah masyarakat berdasarkan identitas.

“Demokrasi ditentukan bukan hanya oleh hasil pemilihan, tetapi juga oleh cara masyarakat memilih. Ketika prasangka dan ketakutan menggantikan fakta dan nalar, kualitas demokrasi dipertaruhkan,” menjadi salah satu pesan penting dalam pemaparannya.

Ia turut menyoroti perlunya penguatan pengawasan siber dan keterlibatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam merespons dugaan pelanggaran yang terjadi di ruang digital. Upaya tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak menjadi ruang yang bebas dari tanggung jawab hukum.

Pemateri berikutnya, Anggota Bawaslu Kota Manado sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses, Heard Runtuwene, menguraikan karakteristik wilayah perkotaan yang membuat penyebaran informasi semakin sulit dikendalikan.

Menurut Heard, tingginya akses internet, keberagaman masyarakat, dan padatnya jejaring sosial menjadikan wilayah urban rentan terhadap penyebaran informasi bermasalah. Kondisi ini diperkuat oleh algoritma platform digital yang cenderung menyajikan konten berdasarkan minat dan kebiasaan pengguna.

Situasi tersebut dapat membentuk echo chamber atau ruang gema, yaitu keadaan ketika seseorang lebih sering terpapar pandangan yang sejalan dengan keyakinannya sendiri, sementara perspektif yang berbeda semakin jarang dijumpai. Ketika ruang gema menguat, dialog berisiko berubah menjadi pengulangan keyakinan, sedangkan perbedaan kehilangan kesempatan untuk dipahami secara utuh.

Heard juga menjelaskan tiga bentuk gangguan informasi yang perlu dikenali, yakni misinformasi, disinformasi, dan malinformasi. Sejumlah kerawanan yang perlu diwaspadai meliputi penyebaran informasi melalui grup tertutup, politisasi SARA, serangan informasi pada masa krusial, penggunaan akun anonim dan pendengung, manipulasi konten menggunakan kecerdasan buatan (deepfake), serta upaya mendelegitimasi penyelenggara Pemilu.

Anggota Bawaslu

Ia turut menguraikan tantangan penindakan di ruang digital, mulai dari kesulitan mengidentifikasi pelaku, persoalan pembuktian digital, keterbatasan waktu penanganan, penyebaran konten lintas platform, hingga kebutuhan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan berpendapat.

Untuk merespons tantangan tersebut, Bawaslu Kota Manado mendorong penguatan pencegahan melalui literasi digital dan pendidikan pemilih, patroli siber terhadap akun dan konten kampanye, serta pemetaan kerawanan isu SARA dan pemantauan aktivitas di ruang digital.

Heard juga mengingatkan bahwa pengawasan demokrasi bukan hanya tanggung jawab lembaga, melainkan membutuhkan partisipasi masyarakat. Setiap warga memiliki peran dalam menentukan apakah ruang digital menjadi tempat tumbuhnya pengetahuan atau justru menjadi ruang berkembangnya prasangka.

Pesan yang ditekankan sederhana, tetapi memiliki makna mendasar: saring dulu sebelum berbagi. Sebab, setiap informasi yang disebarkan membawa konsekuensi, dan setiap keputusan untuk membagikan atau menghentikan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menjaga ruang demokrasi.

Kegiatan ini turut dihadiri Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulawesi Utara, Erwin F. Sumampouw; Kepala Sekretariat Bawaslu Sulawesi Utara, Aldrin A. Christian; serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH), Yenne Janis. Diskusi juga diikuti oleh Ketua, anggota, dan jajaran Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara dalam forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan kelembagaan menghadapi tantangan pengawasan Pemilu yang terus berkembang. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi diterjemahkan menjadi penguatan kapasitas, ketajaman analisis, serta kecermatan dalam melakukan pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran.

Pada akhirnya, menjaga demokrasi berarti menjaga ruang tempat kebenaran dapat diuji, perbedaan dapat dipertemukan, dan hukum tetap menjadi pijakan bersama. Di tengah derasnya arus informasi, pengawas Pemilu dituntut untuk tetap berpijak pada fakta, bertindak berdasarkan hukum, dan bekerja dengan integritas. Sebab, demokrasi yang bermartabat tidak lahir dari kemenangan narasi yang paling keras, melainkan dari proses yang menjunjung kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab.