Bawaslu Minahasa Tenggara Sampaikan Catatan Pengawasan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
BAWASLUMITRA - Setiap nama dalam daftar pemilih menyimpan makna tentang identitas dan hak warga negara. Di balik angka-angka yang tercatat, ada suara masyarakat yang menjadi bagian penting dari perjalanan demokrasi. Karena itu, menjaga ketepatan data bukan sekadar urusan administrasi, melainkan wujud tanggung jawab dalam merawat kepercayaan dan memastikan setiap hak tetap memiliki tempat.
Semangat tersebut tercermin dalam kehadiran Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Selasa, 29 September 2026, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.
Hadir dalam rapat pleno tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Drs. J. Jobie Lonkutoy, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Mario G. Lontaan dan Dolly S. Van Gobel. Rapat pleno ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kehadiran penyelenggara pemilu dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam koordinasi dan pencermatan data pemilih, khususnya yang berkaitan dengan data kependudukan.
Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan rincian 12 kecamatan, 144 desa/kelurahan, 48.120 pemilih laki-laki, 45.350 pemilih perempuan, dan total 93.470 pemilih.
Angka-angka tersebut bukan sekadar hasil pencatatan. Ia menjadi gambaran tentang masyarakat yang harus dipastikan keberadaannya dalam daftar pemilih, agar hak untuk berpartisipasi dalam demokrasi tidak terabaikan.
Dalam proses pengawasan dan pencermatan, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menyampaikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan ketidaksesuaian data kependudukan pada beberapa data pemilih.
Ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan perbedaan informasi identitas dalam dokumen kependudukan, termasuk adanya data yang menunjukkan kemungkinan bahwa dua catatan pemilih merujuk pada orang yang sama.
Temuan ini mengingatkan bahwa ketelitian dalam mengelola data merupakan hal yang mendasar. Sebab, satu nama yang belum terverifikasi dapat menyisakan pertanyaan, sementara satu data yang diperiksa dengan cermat dapat membantu menjaga kepastian hak seseorang.
Catatan hasil pengawasan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pencermatan dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait, agar data pemilih yang tercatat sesuai dengan dokumen kependudukan yang berlaku.
Menjaga kualitas data pemilih bukanlah tanggung jawab satu pihak semata. Dibutuhkan koordinasi antara penyelenggara pemilu dan instansi terkait agar setiap catatan dapat ditelusuri, diperiksa, dan ditindaklanjuti secara tepat.
Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menekankan pentingnya kerja sama tersebut dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara cermat, transparan, dan akuntabel.
Dalam demokrasi, pengawasan bukan semata-mata tentang menemukan kekurangan, tetapi juga memastikan setiap catatan menjadi ruang untuk memperbaiki proses. Ketelitian menjadi fondasi, koordinasi menjadi jalan, dan akuntabilitas menjadi tujuan bersama.
Melalui pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara terus mendorong agar data pemilih diperbarui secara berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip akurasi dan perlindungan hak pilih masyarakat.
Sebab, demokrasi yang bermakna tumbuh dari hal-hal mendasar: data yang benar, proses yang terbuka, serta kesediaan setiap pihak untuk saling berkoordinasi dan bertanggung jawab.
Merawat data pemilih berarti merawat kepercayaan. Memastikan setiap nama tercatat dengan benar berarti ikut menjaga hak warga negara untuk hadir dalam demokrasi.
Bawaslu Mengawasi, Hak Pilih Terlindungi.