Bawaslu Mitra Ikuti Keker Pemilu Seri 2, Bedah Kamuflase Politik Uang di Komunitas Adat dan Perdesaan
|
BAWASLUMITRA - Demokrasi pada ranah akar rumput kerap terjebak dalam paradoks etis antara ketulusan komunal dan kalkulasi instrumental. Berangkat dari kegelisahan eksistensial tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara turut serta dalam diskursus dialektis Keker Pemilu Seri 2 yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui ruang virtual, Senin (26/10/2026), dengan tajuk bahasan “Praktik Politik Uang Skala Komunitas Adat dan Pedesaan”.
Forum ini menjadi arena refleksi kritis yang menghadirkan Umar Ahmad Seth dari Bawaslu NTB sebagai pemantik ide, didampingi Donny L. Lumingas dari Bawaslu Minahasa sebagai narasumber, serta diikuti secara khidmat oleh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Minahasa Tenggara.
Acara dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi PP & Datin Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi. Dalam arahannya, Zulkifli menekankan bahwa nilai-nilai luhur masyarakat adat dan pedesaan, seperti gotong royong dan solidaritas sosial, tidak boleh disalahgunakan demi memengaruhi preferensi politik warga.
"Masyarakat perlu dibangun kesadarannya agar tidak menormalisasi pemberian yang bertujuan memengaruhi pilihan politik," ujar Densi. Ia juga menegaskan pentingnya penanganan dugaan pelanggaran secara profesional berdasarkan fakta, bukti, dan regulasi yang berlaku.
Memasuki sesi materi, Umar Ahmad Seth menguraikan bahwa politik uang di wilayah adat dan pedesaan kerap beroperasi secara tidak langsung melalui relasi kekerabatan, elite lokal, dan ketergantungan ekonomi. Modus yang umum terjadi mencakup bagi-bagi kebutuhan pokok, pendanaan kegiatan komunitas, hingga janji akses pekerjaan.
Meski begitu, Umar mengingatkan bahwa pemberian sosial tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran pemilu. Penilaian hukum harus membedah motif, relasi pihak, waktu peristiwa, serta keterkaitannya dengan upaya memengaruhi pilihan pemilih. Ia juga menyoroti rumitnya pembuktian akibat transaksi tertutup, minimnya bukti digital, serta keengganan saksi karena ikatan kekeluargaan.
Sementara itu, Donny L. Lumingas memaparkan materi bertajuk "Membongkar Kamuflase Politik Uang Minahasa". Donny menggarisbawahi pentingnya menjaga kemurnian tradisi lokal agar tidak dijadikan tameng kepentingan elektoral.
"Nilai Mapalus, yang mencerminkan semangat kerja sama dan gotong royong, tidak boleh dijadikan pembenaran bagi pemberian yang disertai kepentingan dukungan politik," tegas Donny.
Ia membeberkan beberapa pola kamuflase yang patut diwaspadai, seperti sumbangan sarana publik yang dibayangi mobilisasi suara, sokongan dana organisasi untuk mengikat loyalitas, hingga pemberian uang saku atau transportasi fiktif saat kegiatan warga.
Untuk membendung praktik tersebut, Donny mendorong penguatan sentra Gakkumdu, pelibatan aktif tokoh agama, tokoh adat, serta hukum tua, sekaligus menggalakkan pendidikan politik yang transparan oleh partai politik.
Melalui forum Keker Pemilu Seri 2 ini, Bawaslu Sulut bersama seluruh jajaran kabupaten/kota bertekad mempertajam pengawasan berbasis kearifan lokal, memastikan integritas demokrasi tetap kokoh tanpa mencederai tatanan adat di Sulawesi Utara.