Bawaslu Mitra Ikuti Rapat Tindak Lanjut Pembentukan UKM, Memperkuat Fondasi Kelembagaan Pengawasan Pemilu
|
BAWASLUMITRA — Kelembagaan yang kuat tidak lahir semata-mata dari besarnya struktur organisasi, melainkan dari ketertiban tata kelola, kejelasan tanggung jawab, dan kesungguhan dalam membangun sistem yang berkelanjutan. Berangkat dari pemikiran tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap IV yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (14/10/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni, sebagai bagian dari tindak lanjut penetapan 139 Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota baru di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Agenda ini menjadi bagian penting dalam perjalanan penguatan kelembagaan, sebab administrasi yang tertata merupakan fondasi bagi organisasi untuk menjalankan tugas secara profesional, efektif, dan akuntabel.
Pelaksanaan rapat berlangsung secara bertahap pada 12 hingga 14 Oktober 2026 dengan melibatkan jajaran sekretariat Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota dari berbagai wilayah Indonesia. Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti sesi ketiga bersama sejumlah Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota lainnya.
Dalam perspektif kelembagaan, pembentukan Unit Kerja Mandiri bukan sekadar perubahan dalam struktur organisasi, melainkan upaya membangun landasan kerja yang lebih kokoh. Sebab, setiap tugas yang dijalankan dengan baik membutuhkan sistem yang tertib, setiap kewenangan memerlukan tanggung jawab, dan setiap tujuan besar membutuhkan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui rapat tersebut, Bawaslu RI menindaklanjuti proses pembentukan UKM sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan administrasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Proses ini diharapkan mampu mendorong terciptanya pengelolaan administrasi yang lebih terarah, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara mencerminkan dukungan terhadap upaya penguatan kelembagaan sekretariat pengawas pemilu. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen untuk mempersiapkan tata kelola administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel sebagai penopang pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Pada hakikatnya, kualitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh keteguhan dalam menjaga demokrasi, tetapi juga oleh kekuatan sistem yang menopang setiap proses di baliknya. Administrasi yang tertib menjadi penyangga, kelembagaan yang kokoh menjadi landasan, dan integritas menjadi arah bagi setiap pelaksanaan tugas.
Melalui koordinasi berkelanjutan antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, pembentukan Unit Kerja Mandiri diharapkan dapat berjalan secara terarah dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan administrasi, pengelolaan sumber daya, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat.
Sebab, demokrasi yang berintegritas tidak hanya dibangun melalui pengawasan yang kuat, tetapi juga melalui kelembagaan yang tertata dan tanggung jawab yang dijalankan dengan sungguh-sungguh. Dari fondasi administrasi yang kokoh, Bawaslu terus berupaya memperkuat kapasitas kelembagaan demi mendukung pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan terpercaya.