Lompat ke isi utama

Berita

Ketika Tahapan Belum Dimulai, Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Konsolidasi Demokrasi Tetap Berjalan.

Penguatan Jarjaran

Pada Saat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Erwin F. Sumampouw memastikan jajaran Bawaslu Mitra tetap menjaga kesiapan pengawasan di tengah masa nontahapan Pemilu dan Pemilihan.

BAWASLUMITRA — Demokrasi tidak hanya tumbuh ketika tahapan pemilu berlangsung. Ia justru membutuhkan perawatan yang terus-menerus, melalui konsolidasi, pengawasan, serta kesadaran untuk menjaga setiap proses demokrasi tetap berada dalam koridor hukum.

Dalam semangat tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Herwin F. Sumampouw, datang langsung ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara untuk mengingatkan jajaran pengawas mengenai pentingnya menjalankan tugas kelembagaan pada masa nontahapan. Senin 21 September 2026 

Herwin menegaskan bahwa masa nontahapan bukan berarti berhentinya kerja-kerja pengawasan. Sebaliknya, periode tersebut merupakan ruang untuk memperkuat fondasi kelembagaan dan mempersiapkan jajaran menghadapi tahapan demokrasi berikutnya.

“Selama masa nontahapan ini, kita perlu mengingat kembali bahwa kita memiliki tugas untuk terus melakukan konsolidasi demokrasi. Salah satunya melalui pengawasan terhadap daftar pemilih secara berkelanjutan,” ujar Herwin.

Menurutnya, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Data pemilih bukan sekadar angka administratif, melainkan representasi warga negara yang memiliki hak untuk hadir dan menentukan arah kehidupan demokratis.

Karena itu, proses pencermatan dan pengawasan terhadap data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan, sehingga hak politik masyarakat dapat tetap terjaga dan data pemilih semakin akurat.

 

Herwin juga mengingatkan jajaran Bawaslu Mitra agar tidak berhenti belajar, khususnya mengenai undang-undang dan regulasi kepemiluan. Menurutnya, pengawas pemilu tidak cukup hanya memiliki semangat dalam menjalankan tugas, tetapi juga harus memiliki pemahaman hukum yang kuat.

“Kita harus terus belajar. Undang-undang kepemiluan harus terus kita baca dan pahami. Karena dalam menjalankan tugas pengawasan, niat yang baik harus berjalan bersama dengan dasar hukum yang benar,” lanjutnya.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa hukum merupakan kompas dalam setiap kerja pengawasan. Seorang pengawas tidak hanya dituntut untuk melihat sebuah peristiwa, tetapi juga memahami aturan yang menjadi dasar dalam mengambil sikap dan menjalankan kewenangannya.

Fotot Bersama

Bagi Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, penguatan pada masa nontahapan menjadi bagian dari upaya merawat demokrasi dari hal-hal yang sering kali tidak terlihat. Sebab, demokrasi yang kuat tidak dibangun hanya ketika pemilu tiba, melainkan dipersiapkan jauh sebelumnya melalui kerja-kerja kelembagaan yang konsisten.

Pada akhirnya, konsolidasi demokrasi adalah tentang merawat kepercayaan, sementara pengawasan daftar pemilih adalah tentang memastikan tidak ada hak politik warga negara yang terabaikan. Di antara keduanya, pengetahuan terhadap hukum kepemiluan menjadi pijakan agar setiap langkah pengawasan tetap berjalan pada jalan yang semestinya.